Tegal – upaya untuk menekan, mencegah tindakan preventif terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum bagi anggota Kodim 0712/Tegal yang bermarkas di Jl. Raya Pagongan desa Pepedan Kecamatan Dukuhturi.
Subdenpom IV/1-3 Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Markas Kodim 0712/Tegal, Rabu (23/03) dalam rangka Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban (Ops Gaktib) Polisi Militer Waspada Wira Keris tahun 2022.
Operasi diawali dengan apel pengecekan personel yang di pimpin oleh Dandim 0712/Tegal melaui Ws.Pasi 1 Kodim 0712/Tegal Kapten Infanteri Radiyono menyampaikan, “kegiatan Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban (Ops Gaktib) meliputi kelengkapan administrasi pribadi dan surat – surat kendaraan bermotor baik SIM maupun STNK.” Ucapnya
“Selain itu, pemeriksaan juga meliputi fisik kendaraan antara lain pemakaian helm bersetandar SNI, perlengkapan standar kendaraan seperti lampu sein, spion, lampu rem dan knalpot.” Sambung Kapten Inf Radiyono
Semtara Dan Subdenpom IV/1-3 Tegal Kapten Cpm M. Toto Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk penekanan, mencegah dan tindakan preventif terjadinya pelanggaran serta berbuatan melanggar hukum bagi prajurit Kodim 0712/Tegal.
Yang perlu dipahami oleh seluruh anggota Kodim 0712/Tegal adalah pemeriksaan ini bukan untuk mencari cari kesalahan dan kekurangan anggota, akan tetapi untuk mengingatkan akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan sehingga dapat mencegah terjadinya suatu pelanggaran.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Tujuan dilaksanakan Ops Gaktib ini adalah untuk mengecek kelengkapan surat-surat perorangan dan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Sasaran program ini adalah patroli kendaraan, patroli kombinasi, razia dan Gaktib lalu lintas, meliputi pemeriksaan surat-surat kendaraan yang ada di jalanan.
Selain pemeriksaan kendaraan Prajurit TNI kami juga melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas maupun pribadi milik anggota PNS Kodim 0712/Tegal. (Pendimtegal/Mn)